“Kami masih menunggu tindak lanjut dari DKPP terkait laporan ini,” jelas Anggi Irawan.
Klarifikasi Netralitas ASN dan Tuduhan Pelanggaran
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU sebagai Termohon memberikan jawaban atas dalil yang diajukan Pemohon. Kuasa hukum Termohon, Bowie Haraswan, membantah tuduhan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, dan Ketua RT untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.
“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci di mana, kapan, dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi. Hingga saat ini, tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu OKU terkait tuduhan tersebut,” ujar Bowie. Ia menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar dan harus ditolak.
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Yongki Ardinata, menepis tuduhan bahwa Ketua Bawaslu OKU memberikan uang sebesar Rp26 juta kepada sekretariat dan komisioner Panwascam untuk menjaga tim Pihak Terkait.
“Faktanya, tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada pihak kami yang memberikan uang seperti yang diklaim,” tegas Yongki. (*)












