Curi iPhone 13, Seorang Pelajar Ditangkap

OKU – Kasus pencurian sebuah iPhone 13 berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melalui serangkaian penyelidikan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di sebuah rumah di Dusun III, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

 

Pagi itu, sekitar pukul 07.15 WIB, korban terbangun dan mendapati iPhone 13 berwarna pink miliknya yang sedang diisi daya telah hilang. Korban dan pelaku diketahui menginap bersama di rumah teman mereka, Septi Mulia, di lokasi kejadian.

 

Korban sempat bertanya langsung kepada pelaku, Cl*** Og** Ter*** (24), seorang pelajar asal Desa Lubuk Batang Baru. Bahkan, korban memeriksa tas berisi pakaian milik pelaku, namun tidak menemukan ponselnya. Belakangan, setelah pelaku berhasil ditangkap, diketahui iPhone tersebut disembunyikan di dalam tas kecil milik Cl*** yang tidak sempat diperiksa oleh korban.

 

Akibat kehilangan ponselnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.

Penyelidikan dimulai segera setelah laporan diterima. Pada Selasa, 21 Januari 2025, Polres OKU menerima informasi bahwa iPhone milik korban berada di Palembang. Di bawah komando IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H., bergerak menuju Palembang.

 

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Fedra, yang kedapatan menggunakan iPhone milik korban. Dari hasil interogasi, Fedra mengaku bahwa ponsel tersebut dipinjam dari pacarnya, Cl*** Og** Ter***.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *