Restoratif Justice di Kejari OKU: Laka Lantas selesai Secara Damai

Baturaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menyelesaikan kasus pidana melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ). Kali ini, metode tersebut diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Juli 2024 di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat itu, Khoirul Munzilin, seorang pengemudi ojek, sedang membawa dua penumpang, YM dan anaknya MA.

 

Di saat bersamaan, Eka Mulyadi yang mengendarai mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi BG-1253-LE melintasi jalan dengan melakukan manuver berbahaya, yakni menyeberang di atas marka jalan bergaris dua utuh.

 

Akibatnya, motor yang dikendarai Khoirul menabrak bagian belakang kiri mobil Eka. Pandangan Khoirul kala itu terhalang oleh MA yang berdiri di bagian depan motornya, sehingga ia tidak sempat melakukan pengereman atau menghindar.

 

Kecelakaan ini menyebabkan penumpang motor YM mengalami luka berat, termasuk pendarahan pada selaput otak, dan harus dirawat selama tiga bulan di RSUD Ibnu Sutowo. Sementara itu, MA mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

 

Awalnya, kasus ini diproses secara hukum. kedua tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, setelah melalui berbagai tahap musyawarah, pendekatan RJ dipilih sebagai solusi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *