OKU, – Kejaksaan Negeri OKU mengumumkan penghentian penuntutan atas kasus penganiayaan dengan tersangka Ardi Ali (AA) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.
“Tadi pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, kami bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan ekspose daring dengan Jampidum terkait perkara penganiayaan ini. Alhamdulillah, proses restorative justice telah disetujui,” ujar Kajari.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, saat tersangka AA dan korban Wawan Bastari (WB) bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah ruko di Jalan A. Yani, Air Karang, OKU.
Korban WB kerap mengejek tersangka, termasuk memamerkan uang Rp500.000 sambil berkata, “Walaupun hari Sabtu aku dak buntu, pecak kau!” Korban juga menghina helm tersangka dengan menyebutnya murahan. Ketegangan memuncak saat korban menendang kaki tersangka sambil berkata, “Awas oi babi, aku nak lewat!”