Baturaja – Seorang sopir truk asal Lampung, Agus Suwarno (44), ditangkap aparat Polsek Baturaja Timur setelah terbukti menggelapkan aset milik perusahaannya, CV Sriwijaya Trans Indonesia. Agus membawa kabur uang tunai serta menukar sejumlah suku cadang kendaraan dengan barang bekas.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025. Agus, yang dipercaya membawa truk Fuso Tronton FN 527 M3 warna oranye dengan nomor polisi BG 8657 CF, bertugas mengangkut besi rongsok dari Tanjung Enim ke Jakarta. Namun, pada Senin, 3 Maret 2025, truk tersebut ditemukan terparkir di Rumah Makan Siang Malam, di Jalan Jenderal A. Yani, Baturaja Timur.
Ketika pelapor, Basri Sandi (57), yang merupakan pengawas CV Sriwijaya Trans Indonesia, mencoba menghubungi Agus, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Curiga dengan situasi tersebut, Basri mendatangi lokasi dan mendapati truk dalam kondisi mencurigakan. Sepuluh set ban truk beserta velg ukuran ring 20 telah ditukar dengan yang bekas. Dua set ban lainnya juga hilang, termasuk dongkrak berkapasitas 50 ton, kunci roda, dan terpal baru. Agus juga membawa kabur uang tunai Rp 3 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Agus pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, mengamankan pelaku di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set kunci roda, satu buah dongkrak 50 ton, dan satu helai karung putih.