Dana Desa 2025 Wajib Alokasikan 20% untuk Ketahanan Pangan, Apa Saja Programnya?

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah mewajibkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% Dana Desa guna mendukung program ketahanan pangan.

 

Kebijakan ini sejalan dengan upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat desa. Lalu, bagaimana implementasinya?

 

Program Prioritas Ketahanan Pangan di Desa

Berdasarkan regulasi terbaru, penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *