Tunjangan Profesi Guru di OKU Akhirnya Cair, Ini Penyebab Keterlambatannya

OKU,  – Setelah mengalami keterlambatan sejak akhir tahun 2024, tunjangan profesi guru (TPG) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya cair pada Februari 2025.

Pencairan ini disambut baik oleh para guru yang selama ini menunggu hak mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM., M.Pd., menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh pihak Dinas Pendidikan, melainkan karena regulasi administrasi dalam sistem keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pencairan TPG harus melalui prosedur yang panjang, termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami memahami keresahan para guru. Namun, pencairan dana TPG ini memang harus melalui beberapa tahapan administrasi yang tidak bisa dihindari,” ujar Topan dalam keterangannya di ruang kerja.

Proses pencairan ini dimulai dengan pengesahan APBD yang baru diselesaikan pada 22 Januari 2025. Setelah itu, dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan pada 3 Februari 2025 di Palembang.

Langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru selesai pada 12 Februari 2025.