Bawaslu Kabupaten OKU Temukan Dugaan Ketidakprofesionalan KPU dalam Debat Publik

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan bahwa dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU dalam penyelenggaraan Debat Publik kedua telah memenuhi syarat formal dan materiil laporan. Dugaan ini terkait debat yang tidak diselesaikan hingga tuntas.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggi Irawan, perwakilan Bawaslu OKU, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati OKU Tahun 2024 yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025). Seperti dikutip dari dari laman Mkri.id

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini digelar di Gedung MK Lantai 4. Agenda sidang kali ini membahas jawaban Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu terkait Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Terkait laporan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Nomor Urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita, Bawaslu mengaku telah melakukan kajian mendalam. Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu merekomendasikan laporan ini untuk dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *