Polres Lampung Tengah Sikat 30 Tersangka Narkoba, Termasuk Bandar dan Kurir

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dalam operasi yang dilakukan sejak 2 Februari 2025, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari bandar, kurir, serta pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah mengungkap 21 kasus yang berkaitan dengan peredaran narkoba di berbagai titik di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Kami berhasil menangkap 10 orang bandar, 12 kurir, dan 8 orang penyalahguna narkoba. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar AKBP Andik dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,12 gram, ganja 3 gram, ekstasi 5 butir, serta sejumlah alat yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, dua unit handy talky (HT) Wilan, dan dua buah timbangan digital.

Salah satu tersangka yang menjadi Target Operasi (TO) polisi, A. Suhaimi, akhirnya berhasil diamankan di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.