Seorang pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) saat menunggu calon pembeli di pinggir Jalan Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelaku yang diketahui bernama Tajudin (46), warga Jalan Kenangan Blok T, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 56,28 gram, 9 paket ganja seberat 40,73 gram, 2 kantong plastik, 1 tas selempang, dan 1 unit ponsel Samsung.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Tajudin diamankan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi kejadian.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah menunggu calon pembeli,” ujar Iptu Ibnu Holdon, Senin (10/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja siap edar dengan berat total sekitar 97 gram yang disimpan di dalam tas selempang tersangka.