Pengusaha ternama Kota Palembang sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (10/3/2025).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah terkait proyek Jalan Tol Palembang-Jambi yang mencakup lahan seluas 34 hektar.
Dalam pemanggilan tersebut, Haji Alim tiba di Kejati Sumsel pada pukul 12.00 WIB menggunakan mobil ambulans.
Didampingi oleh petugas medis dan dikawal ketat oleh puluhan jaksa, ia tampak menggunakan ranjang pasien serta membawa tabung oksigen saat memasuki kantor kejaksaan. Setelah itu, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini tersangka Haji Alim memenuhi panggilan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Roy kepada media.
Sebelumnya, penyidik Kejari Muba telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, baik di Palembang maupun di Musi Banyuasin (Muba).
Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan dua tersangka, yaitu Haji Alim dan Amin Mansyur, seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.