Seorang ketua koperasi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berinisial S (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana pembayaran pajak senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pengurus koperasi yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran utang pajak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengonfirmasi bahwa S telah ditahan untuk memperlancar proses penyelidikan.
“Tersangka sudah kami tahan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula dari Surat Teguran yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang kepada koperasi terkait pada 5 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, koperasi diminta melunasi utang pajak senilai Rp 2,5 miliar. Setelah menerima teguran, pengurus koperasi meminta bantuan manajemen perusahaan untuk menyediakan dana pembayaran pajak.