Seorang Pria Cabuli Anak Berusia 2,5 Tahun Di Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial UD, warga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan keji tersebut kepada pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2024. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (5/3/2025).

“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Kejadian ini terjadi pada Desember 2024 lalu, dan setelah mengumpulkan bukti yang cukup, kami menangkap tersangka di kediamannya,” ujar Yuni pada Jumat (7/3/2025).