Baturaja – Dalam langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pasar yang lebih modern dan profesional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Aula Kantor Kejari OKU, dihadiri oleh jajaran Kasi, Kasubagbin, dan Tim Jaksa Pengacara Negara. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Perumda Pasar OKU untuk memastikan seluruh operasional pasar berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, mengungkapkan bahwa pengelolaan pasar bukan sekadar urusan ekonomi dan pelayanan, tetapi juga memiliki aspek hukum yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari OKU menjadi langkah penting untuk memitigasi potensi permasalahan hukum di masa depan.
“Tantangan mengelola pasar tentu bersinggungan dengan aspek hukum. Dengan adanya dukungan dari Kejari OKU, kami lebih percaya diri dalam mewujudkan visi menjadikan Perumda Pasar OKU yang sehat, modern, dan profesional,” ujar Radius.
Radius juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kejari OKU yang telah berkenan menjalin sinergi dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.











