Polisi Buru Pemasok Sabu ke Bandar Narkoba di OKU Selatan, Diduga Oknum Kepala Desa

Palembang, Peristiwaterkini – Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang bandar narkoba bernama Ario Shima (AS).

Polisi mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diduga berasal dari seseorang berinisial P, yang dikabarkan sebagai kepala desa.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap P untuk memastikan perannya dalam jaringan narkotika ini.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah P benar-benar menjabat sebagai kepala desa.

“Kami masih memburu yang bersangkutan. Untuk pekerjaan P sendiri, kami belum memiliki informasi yang pasti,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan pengakuan AS, narkotika yang diamankan berasal dari OKU Timur dan hendak diedarkan di OKU Selatan.

AS sendiri diketahui sebagai residivis yang pernah terjerat kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang.

“Baru satu bulan kembali beroperasi setelah keluar dari penjara, namun sudah kembali berurusan dengan hukum,” tambah Harissandi.

Selain narkotika, petugas juga menyita senjata api rakitan yang ditemukan di rumah AS.

Dari hasil penyelidikan, senjata api tersebut diperoleh dengan menukar sabu seberat satu gram.

AS mengaku bahwa senjata itu hanya disimpan sementara dan akan ditebus kembali.

Dalam menjalankan aksinya, AS tidak sendirian. Ia dibantu oleh 11 orang kaki tangannya.

Dari setiap satu kilogram sabu yang terjual, AS diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta.

“Setiap kilogram saya jual Rp 150 juta, namun keuntungan bersih yang saya terima belum sempat saya nikmati,” ungkap AS.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Sebelumnya, AS ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun V, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (19/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2,83 kg sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus, serta satu senjata api rakitan beserta lima butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.