Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi

Jakarta,  – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Tuban dan Karawang.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan memanfaatkan barcode ilegal untuk memperoleh solar subsidi secara tidak sah.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar.

“Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,416 miliar,” ujar Nunung.

Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka yang berasal dari dua kelompok berbeda. Di Tuban, tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial B, C, dan K. Sementara itu, di Karawang, lima orang lainnya berinisial LA, HB, S, AS, dan E juga berhasil diringkus.

Menurut penyelidikan sementara, para tersangka di Tuban telah menjalankan praktik ilegal ini selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp 268 juta per bulan.

Sementara itu, sindikat di Karawang telah beroperasi lebih lama, yakni selama satu tahun, dan meraup keuntungan sekitar Rp 3 miliar.