Polisi Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, 2,83 Kg Sabu dan Senjata Api Diamankan

OKU Selatan, Peristiwaterkini – Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Pelaku yang diketahui bernama Ario Shima (AS) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun V, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Kamis (19/2/2025).

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,83 kilogram serta satu butir pil ekstasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.

“Kami menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah OKU Selatan dan langsung mengambil tindakan dengan mendatangi lokasi,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang dikemas dalam beberapa paket.

Rinciannya, dua bungkus besar sabu masing-masing seberat 935 gram dan 929 gram, satu paket sabu seberat 1,40 gram, serta satu bungkus yang berisi sepuluh paket sabu dengan berat total 965 gram.

Selain itu, satu butir pil ekstasi juga turut diamankan dari rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P (45) yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di OKU Timur.

Barang tersebut dikirimkan melalui sebuah hotel di wilayah OKU Selatan.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta lima butir amunisi yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.