Baturaja, – Setelah melalui rangkaian pembahasan yang mendalam dan serangkaian rapat intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Pemerintah Kabupaten OKU akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna XI DPRD OKU pada Masa Persidangan II Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU pada Rabu, 22 Januari 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, H. Rudi Hartono, bersama Wakil Ketua II, Parwanto, S.H., M.H., dihadiri oleh 30 dari 34 anggota DPRD OKU, memenuhi kuorum yang ditetapkan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024.
Seluruh fraksi dalam rapat tersebut memberikan pendapat akhir yang sepakat untuk mengesahkan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKU.