Lebih lanjut, AMP-OKU juga meminta agar MoU pendampingan antara Kejaksaan Negeri OKU dan Dinas PUPR OKU segera diputus, karena mereka menilai pendampingan tersebut justru dijadikan “tameng” bagi proyek-proyek bermasalah.
Tak hanya itu, orator aksi lainnya, Amrullah, SE, menyoroti beberapa proyek yang diduga dikerjakan asal jadi, diantaranya Penguatan tebing sungai di Jembatan Ogan 2 dan Ogan 4, Pembangunan kolam retensi di Kelurahan Baturaja Permai, Jembatan di Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Pembangunan siring di Desa Air Paoh, yang bahkan telah memakan korban jiwa
KEJAKSAAN RESPON ASPIRASI WARGA
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH, MH, menerima langsung massa aksi dan mengapresiasi AMP-OKU sebagai bentuk kontrol sosial. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari Polres OKU. Sebelum membubarkan diri, perwakilan AMP-OKU menyerahkan surat tuntutan kepada Kejaksaan Negeri OKU, disaksikan langsung oleh seluruh peserta aksi. (*)






