Pura-pura Belanja, Pelaku Pencuri Motor Ditangkap, Satu Buron 

OKU, Peristiwaterkini – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura berbelanja kembali terjadi di kabupaten OKU.

Kali ini, insiden berlangsung di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 21.40 WIB.

Dua pelaku datang ke warung milik Maddiyah (52) dengan berpura-pura hendak membeli barang.

Namun, dalam sekejap, mereka membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan terkunci setang.

Korban yang menyadari kehilangan kendaraannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

 

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Lengkiti, karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Muaradua.

Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan dua orang yang tengah mengendarai motor hasil curian di wilayah hukum Polsek Lengkiti.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan diketahui berinisial RB (33), warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial J, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yakni Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor polisi BG-2411-VE dan Honda Beat Street warna putih dengan Nopol BG-3428-FAJ.

Selain itu, polisi juga menyita STNK dan kunci kontak kedua motor, pakaian yang dikenakan pelaku, sebuah topi merek Tommy Hilfiger yang diduga milik pelaku buron, handphone merek Redmi, serta sebuah helm GM warna hitam putih.

Setelah diamankan di Polsek Lengkiti, pelaku RB kemudian diserahkan ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Sosoh Buay Rayap, IPTU Karbianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan hingga tuntas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami meminta warga agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada polisi. Jangan ragu untuk menggunakan kunci tambahan demi keamanan kendaraan,” tegasnya.

Pelaku RB dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku J masih dalam pengejaran, dan polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas.