Sopir Truk Jadi Korban Pemalakan, Pelaku Ditangkap Polisi

Lampung Tengah, Peristiwaterkini – Seorang sopir dan kenek truk asal Kota Bandar Lampung menjadi korban pemalakan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka dihadang secara paksa oleh seorang preman pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial RDN (34), warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, telah berhasil ditangkap pada Selasa (4/2/2025) pukul 10.30 WIB.

“Benar, pelaku RDN sudah ditangkap atas aksinya yang menghadang mobil muatan air minum secara paksa dan meminta uang dari pengguna jalan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).

Kronologi Pemalakan

Peristiwa ini bermula saat korban, Soni dan kernetnya Roni, sedang dalam perjalanan dari Kota Bandar Lampung menuju Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketika melintas di Jalan Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, truk mereka dicegat oleh pelaku.

RDN kemudian meminta uang dengan alasan bahwa ia bertugas mengamankan jalan tersebut.

“Minta uang pengawalan, setiap mobil yang lewat daerah sini harus bayar dengan saya,” kata Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Korban yang hanya membawa uang pas-pasan akhirnya memberikan Rp 25 ribu. Namun, pelaku tidak puas dan meminta uang tambahan sebesar Rp 100 ribu.

Dengan alasan bahwa ia mempertaruhkan nyawanya untuk mengawal kendaraan yang melintas di daerah tersebut, pelaku bersikeras meminta uang lebih banyak.

Merasa takut, korban akhirnya patungan dengan kernetnya dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

Namun, setelah mendapatkan uang, RDN tidak memberikan pengawalan seperti yang ia janjikan.

 

Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.

“Saat ditangkap, RDN mengakui perbuatannya dan saat ini dia ditahan di Polsek Gunung Sugih,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Gunung Sugih mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pemalakan yang meresahkan masyarakat. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.