Polisi Tangkap Pengedar Ganja di OKU dalam Operasi Penyamaran

OKU, Peristiwaterkini – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Seorang pria bernama Doni Saputra (24), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap saat hendak bertransaksi ganja dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukaraya.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan saat transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan oleh anggota Satres Narkoba,” ungkap Iptu Ibnu pada Kamis (20/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus kertas nasi berisi ganja kering dengan berat 39,26 gram, tiga paket kecil ganja kering seberat 4,09 gram, serta barang lainnya seperti jaket, kotak rokok, dan uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Setelah diamankan, Doni dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berencana menjualnya kembali.

“Saya tidak tahu kalau yang membeli adalah polisi,” kata Doni saat diperiksa.

Doni kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Kepolisian OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami akan terus melakukan operasi semacam ini untuk menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Ibnu.