Tanggerang, Peristiwaterkini – Polisi telah menetapkan F alias Bolang sebagai tersangka dalam kasus penjambretan sadis yang menyebabkan seorang wanita, WSA, tewas di Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka Bolang kini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Aksi kriminal yang dilakukan Bolang terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, Bolang pertama kali melakukan penjambretan terhadap WSA yang mengakibatkan korban terjatuh dan tewas.
Tak hanya itu, dalam satu hari yang sama, pelaku juga melakukan dua aksi penjambretan lainnya.
Sekitar setengah jam setelah kejadian pertama, pelaku menjambret korban SGS di Jalan Serua Raya, dekat Masjid Nurul Falah.
Pada sore harinya, sekitar pukul 15.40 WIB, pelaku kembali beraksi di Jalan Villa Dago Tol, Serua, Ciputat, dan menjambret tas milik korban NH.
Kepada wartawan, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Adam, mengonfirmasi bahwa pelaku telah beraksi tiga kali dalam sehari yang sama.
Selain itu, aksi kejahatan Bolang tidak berhenti di hari tersebut saja. Pada Jumat, 14 Februari, sehari sebelum kejadian fatal, Bolang juga melakukan penjambretan di kawasan kampus Serua, Ciputat, dengan menyasar ponsel milik korban.
Kasus ini menuai perhatian publik akibat kejahatan yang dilakukan secara sadis dan membahayakan nyawa korban.
Polisi telah menetapkan Bolang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan ditangkapnya Bolang, diharapkan bisa memberi rasa aman kepada warga Ciputat dan Tangerang Selatan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.