Maksimal 15% Dana Desa untuk BLT-DD, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Salah Kaprah

Pemerintah melalui Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, telah menetapkan aturan baru tentang alokasi Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Alokasi maksimal BLT-DD ditetapkan sebesar 15% dari total Dana Desa yang diterima oleh setiap desa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT-DD, dengan target keluarga penerima manfaat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.” Begitu bunyi regulasi tersebut.

 

Mekanisme Penggunaan Dana Desa untuk BLT-DD

Setiap desa wajib mengalokasikan dana untuk BLT-DD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Tahun 2025. Dengan ketentuan, (1) jika penerima BLT-DD lebih sedikit dari alokasi 15%, dana sisa dapat dialihkan ke program prioritas lain yang lebih mendesak.

 

Sementara jika penerima BLT-DD lebih banyak, desa tidak boleh melebihi batas 15% dan harus menyesuaikan jumlah penerima berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.

Siapa yang Berhak Menerima BLT-DD?

Penerima BLT-DD harus berasal dari keluarga miskin ekstrem, dengan prioritas sebagai berikut: (1) Keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) (2) Kehilangan mata pencaharian  (3) Anggota keluarga dengan penyakit kronis, disabilitas, atau lansia tunggal (4) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

Apakah Penerima PKH atau BPNT Bisa Mendapatkan BLT-DD?

Tentu saja! Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap bisa mendapatkan BLT-DD jika mereka termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, yang berbunyi:

Keluarga penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang terdaftar dalam keluarga Desil 1 hingga Desil 4 dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dapat diusulkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.

 

Namun, penerima PKH atau BPNT tidak otomatis menerima BLT-DD. Mereka tetap harus melalui verifikasi dalam Musyawarah Desa untuk memastikan kelayakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *