Lagi, Terlibat Transaksi Narkotika, Mahasiswa diamankan Polisi

Diamankan pula satu unit handphone merek Xiaomi berwarna silver dan Satu unit mobil Daihatsu Agya berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 1906 FG.

 

Penangkapan ed* lanjutnya, berawal dari operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres OKU di wilayah Desa Pengaringan.

 

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil yang dikendarai tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang tersimpan di dalam mobil.

 

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya dalam keteranga pers Polres OKU.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut kapolres, Tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

 

Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment