OKU, Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Kamis (16/01) sekitar pukul 20.30 WIB. Lagi lagi, seorang mahasiswa terlibat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ed* War** (27), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyatakan, Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Sebuah kotak rokok Sampoerna Mild, yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi kristal, yang diduga sabu seberat 2,25 gram.
1 comment