PERISTIWATERKINI.NET – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) terus menunjukkan hasil.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU kembali mencatat prestasi,
dengan mengamankan tiga tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis ganja dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
Penangkapan ini dilakukan di bawah komando Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra SE MSi, dan berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat total 223,77 gram.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan,
tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TR (40), AZ (43), dan II (18). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten OKU.
TR, yang diduga sebagai pengedar, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanjung Agung,
Kecamatan Baturaja Barat, pada 29 April 2025. Dari tangan TR, polisi menyita 52,60 gram ganja kering.
Di hari yang sama, petugas juga membekuk AZ, warga satu kelurahan dengan TR. AZ diduga merupakan bandar yang memasok ganja kepada TR.
Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka ketiga, II, yang masih berusia 18 tahun, ditangkap pada 1 Mei 2025 di kawasan Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ganja seberat 170,77 gram yang sudah dikemas siap edar.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
Menurutnya, narkoba kini sudah menyasar hingga ke pelosok desa dan mengancam generasi muda.
Pihak Polres OKU berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


