Dua Pelaku Pencurian Motor di OKU Berhasil Diamankan

PERISTIWATERKINI.NET – Aparat kepolisian dari Polsek Semidang Aji, Polres OKU, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor.

Kedua tersangka, WR (21) dan SE (60), terbukti terlibat dalam aksi pencurian kendaraan milik Almukhsinin (45), yang terjadi pada awal Maret 2025.

Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Sepeda motor korban yang terparkir di samping rumahnya raib saat ia tengah beristirahat.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak berangkat ke kebun.

Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, namun awalnya belum menemukan petunjuk yang cukup kuat.

Keadaan ini membuat korban merasa resah dan kebingungan.

Perkembangan baru dalam kasus ini terjadi sebulan kemudian. Pada 30 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB,

korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya ditemukan di Perumahan Perkebunan Minanga.

Tidak ingin kehilangan jejak, korban segera menghubungi temannya, Akmal Maulidi, untuk meminta bantuan.

Bersama beberapa warga setempat, Akmal Maulidi mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di sana, mereka bertemu dengan WR, yang akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama SE. WR bahkan menunjukkan tempat penyimpanan kendaraan curian tersebut.

Setelah mendapat pengakuan dari WR, korban segera melapor kembali ke Polsek Semidang Aji.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada malam harinya, sekitar pukul 20.45 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dicuri.

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 Sub Pasal 362 KUHPidana.

Mereka didakwa dengan tuduhan turut serta melakukan pencurian.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka.

Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Berkat tindakan cepat kepolisian, sepeda motor korban berhasil ditemukan dan pelaku berhasil diamankan.

Korban pun merasa lega dan mengapresiasi kinerja polisi yang profesional dalam menangani kasus ini.