PERISTIWATERKINI.NET – Setelah sempat buron selama dua bulan, seorang pria berinisial FM (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura,
akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Martapura, Polres OKU Timur.
FM diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Keromongan, pada awal Maret 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban, Buyono (65), warga setempat, melapor ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, ia menyebut rumahnya dibobol pencuri saat ia tengah melaksanakan ibadah sholat di masjid.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 2 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di rumah, Buyono mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Ia kemudian mengecek isi rumah dan menemukan bahwa dua unit telepon genggam serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram telah raib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Martapura.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
FM pun diburu dan akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Perjaya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura AKP Heriyanto, S.H. dan berjalan tanpa hambatan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah tempat ia diduga bersembunyi.
Dari tangan FM, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone merek Oppo A3X dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau.
Sementara dua barang lainnya masih dalam pencarian.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,9 juta.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Martapura menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
