Pelarian Setahun Berakhir, Pencuri Motor di OKU Diciduk Polisi

PERISTIWATERKINI.NET – Setelah satu tahun menghilang, seorang pria berinisial MA (45) akhirnya diringkus aparat kepolisian dalam Operasi Sikat Musi 2025.

Pria yang dikenal dengan sapaan Pak Anca itu ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Pengaringan,

Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu, korban bernama Veriadi (43) tengah berada di dalam rumahnya di Dusun IV, Desa Pengaringan.

Sementara itu, sepeda motor Honda Beat miliknya terparkir di teras rumah.

Tanpa disadari, pelaku bersama seorang rekannya membobol kunci motor dan membawa kabur kendaraan roda dua bernomor polisi BG 3057 FAH tersebut.

Aksi itu baru diketahui saat istri korban melihat ke arah teras rumah dan mendapati motor sudah tidak ada.

Ia pun bergegas keluar dan menyaksikan motor milik suaminya melaju kencang ke arah Baturaja.

Veriadi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semidang Aji.

Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif selama satu tahun.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Rabu malam, 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tersangka MA berhasil diamankan

di kediamannya yang berada di Jalan Bupati Saleh, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia terlibat langsung dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut,” ujar AKP Ibnu Holdon, Kamis (15/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit motor Honda Beat warna biru putih, STNK atas nama korban, dan BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.