PERISTIWATERKINI.NET – Upaya pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta. Pada Rabu (14/5/2025),
Tim Pemantauan Orang Asing (POA) menggelar monitoring langsung di dua lokasi usaha di kawasan Tirtodipuran yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asal luar negeri.
Dua tempat usaha yang menjadi fokus pemantauan kali ini adalah Mediterranea Restaurant dan House of Chocolate Monggo.
Keduanya tercatat memiliki TKA aktif berdasarkan data dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Yogyakarta, Bernadus Bayu Laksmono, menyatakan bahwa pemantauan ini bukan semata-mata untuk penegakan aturan administratif,
melainkan juga untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan pelaku usaha pengguna TKA.
“Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di Yogyakarta berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kami tidak fokus pada pengecekan dokumen karena itu merupakan kewenangan imigrasi dan dinas tenaga kerja,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan aspek komunikasi dua arah.
Kesbangpol berusaha menggali informasi dari pelaku usaha sekaligus memberikan pemahaman terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam mempekerjakan TKA.
“Dengan wawancara dan dialog, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha memahami kewajiban mereka dan juga mendukung integrasi para TKA dengan lingkungan kerja dan sosial di Yogyakarta,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Tim POA, Shadri Saputra, menjelaskan bahwa jumlah TKA di Kota Yogyakarta tergolong rendah jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 11 TKA yang tercatat aktif pada tahun 2024, dan hanya
dua orang yang melakukan perpanjangan izin kerja pada awal 2025.
“Kami melihat bahwa penggunaan TKA di Yogyakarta masih sangat terbatas. Ini menjadi peluang untuk mengarahkan para pelaku usaha agar lebih siap dalam memanfaatkan TKA secara bijak dan sesuai aturan,” jelas Shadri.
Lebih lanjut, Shadri menekankan pentingnya proses edukasi terhadap pelaku usaha dalam hal pembinaan dan adaptasi budaya.
Menurutnya, TKA tidak hanya membawa keahlian, tetapi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan budaya dan etika kerja lokal.
“Kami ingin pastikan bahwa TKA yang bekerja di sini tidak hanya memberikan kontribusi melalui keahlian teknis, tetapi juga terlibat dalam proses pertukaran budaya dan penyesuaian nilai-nilai sosial,” katanya.
Dari sisi pelaku usaha, Irma E Paramita, pemilik Mediterranea Restaurant, menyambut baik kegiatan monitoring tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal dalam mempekerjakan TKA.
“Chef kami memang merupakan tenaga kerja asing dan juga suami saya, Camille Massard Combe. Kami telah melengkapi semua dokumen perizinan, dan tidak hanya itu, kami juga menerapkan transfer ilmu kepada staf lokal,” ungkap Irma.
Ia menambahkan, pelatihan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi bagian dari proses transfer pengetahuan yang dilakukan di restoran miliknya.
Hal ini dilakukan agar kehadiran TKA memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan sumber daya manusia lokal.
Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan penguatan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha,
serta memastikan bahwa keberadaan TKA di Kota Yogyakarta benar-benar memberikan kontribusi positif tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
