Pemuda OKU Ditangkap Usai Curi HP Milik Ibu Rumah Tangga

PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pemuda berinisial GAJ (20), warga Dusun IV, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sebuah handphone.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 8 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban, Septika Amala (34), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa ponsel miliknya hilang saat berada di dalam rumah.

Diketahui, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban yang juga berada di Dusun IV.

Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, GAJ mengambil satu unit ponsel OPPO A54 berwarna hitam kristal yang saat itu sedang diletakkan di atas kulkas di dapur.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh RO (38), seorang petani dan tetangga korban.

RO yang melihat gelagat mencurigakan dari pelaku kemudian memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan dan keterangan saksi, aparat Polsek Lubuk Batang segera bergerak cepat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.

Penangkapan berlangsung keesokan harinya, Kamis malam (9/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

GAJ akhirnya berhasil diringkus di wilayah Dusun II, Desa Lubuk Batang, tanpa perlawanan.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A54.

Barang bukti itu memiliki nomor IMEI 8612800051187876 dan 8612800051187868 yang sesuai dengan milik korban.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Lubuk Batang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu.

Atas perbuatannya, GAJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan tindak kriminal yang melibatkan pelaku usia muda di wilayah OKU.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang berharga mereka.

News Feed