PERISTIWATERKINI.NET – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (42) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri sebuah ponsel dari rumah tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Insiden ini berlangsung pada Minggu siang, 2 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di rumah korban, May Sopha Riska (39), yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga.
Menurut keterangan korban, sebuah ponsel merek ZTE Blade A35 warna starry black yang sebelumnya diletakkan di atas kursi ruang tamu, tiba-tiba raib.
Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat dari Polsek Baturaja Timur segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada F yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Bukti yang dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk menetapkan F sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap F dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.10 WIB.
Lokasi penangkapan juga berada di wilayah Desa Tanjung Baru, tepatnya di Jl. Ki Ratu Penghulu, tak jauh dari lokasi pencurian.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres AKBP Endro Aribowo, menyampaikan bahwa
penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, SE, M.Si bersama tim Opsnal.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP ZTE Blade A35 yang merupakan milik korban,” jelas AKP Ibnu Holdon, Kamis (8/5/2025).
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal yang rawan.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

