PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penertiban di kawasan Taman Kota (Tamkot) Baturaja pada Jumat pagi (2/5/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya
penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai ketertiban umum dan sosial.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP OKU, Bambang Febrianto.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga
yang merasa terganggu dengan kehadiran sejumlah orang tidak dikenal yang menetap di sekitar taman kota.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga merupakan tuna wisma.
Perempuan tersebut telah beberapa hari terakhir terlihat berkeliaran tanpa tujuan jelas di kawasan taman kota.
Keberadaannya dinilai meresahkan karena memicu kekhawatiran warga yang kerap beraktivitas di lokasi tersebut.
Selain perempuan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lanjut usia yang ditemukan berada di tribun taman kota.
Keduanya kemudian dibawa oleh tim Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Menurut Bambang Febrianto, langkah penertiban ini adalah respons atas aduan
masyarakat yang menginginkan lingkungan publik tetap bersih, aman, dan nyaman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban di ruang-ruang publik, termasuk taman kota yang menjadi pusat kegiatan warga.
“Perempuan itu sudah hampir seminggu berada di sana. Karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan sosial,
kami langsung mengambil tindakan sesuai prosedur,” jelas Bambang.
Usai diamankan, perempuan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten OKU untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Pihak Dinsos diharapkan dapat memberikan pembinaan serta tempat penampungan yang layak.
Satpol PP OKU juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban di lingkungan mereka.
Kerja sama antara warga dan aparat, kata Bambang, sangat penting untuk menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.
