Simpan Narkoba di Lemari, Bandar Ganja di OKU Ditangkap Polisi

PERISTIWATERKINI.NET – Seorang bandar narkoba jenis ganja, Irpan Irius (18), warga Jalan Kandis, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, berhasil diciduk oleh polisi pada Kamis, 10 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres OKU di kediaman tersangka, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, mengatakan bahwa informasi terkait kegiatan Irpan yang sering mengedarkan ganja telah diterima dari masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan pada rumah tersangka, didampingi oleh warga setempat.

Hasil penggerebekan itu cukup mengejutkan. Polisi menemukan ganja dengan berat bruto 170,77 gram yang disimpan di dalam toples di lemari milik Irpan.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya jenis ganja, di wilayah tersebut.

Setelah diamankan, Irpan beserta barang bukti ganja langsung dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkoba,

yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1),

ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,

dengan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.