Aksi Curi Motor Bersenpi Digagalkan Warga, Satu Pelaku Diamuk Massa

PERISTIWATERKINI.NET — Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pemuda di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berakhir ricuh.

 

Salah satu pelaku babak belur dihajar warga setelah motor curian mereka terjatuh saat melarikan diri.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial YS (25) dan EN (25), warga Dusun Pelita Jaya, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Madang.

Korban, M Arif Gufron (22), saat itu baru saja selesai menunaikan salat.

Ketika berada di dalam rumah, ia mendengar suara motornya menyala di teras.

Saat keluar, ia mendapati motornya telah dibawa kabur oleh salah satu pelaku.

Sementara satu pelaku lain menunggu di pinggir jalan dengan sepeda motor lain.

“Korban spontan mengejar menggunakan motor Verza miliknya sambil berteriak ‘maling-maling’. Teriakan itu mengundang perhatian warga yang kemudian ikut membantu mengejar,” kata Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, Jumat (2/5/2025).

Pengejaran berlangsung hingga ke wilayah Desa Sridadi.

 

Dalam upaya melarikan diri, pelaku yang membawa motor curian terjatuh.

 

Ia sempat mencoba kabur dengan naik ke motor rekannya, namun berhasil ditarik oleh korban hingga keduanya terjatuh.

Warga yang tiba di lokasi langsung mengamankan salah satu pelaku dan memukulinya hingga mengalami luka serius.

 

Sementara satu pelaku lain sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Anggota Polsek Buay Madang yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku dari amuk massa,” ujar Edi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Kharisma milik korban dengan nomor polisi B 6708 BEO,

satu unit motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor milik pelaku, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi aktif, serta satu kunci letter T.

 

Salah satu pelaku kini dirawat di UGD RSUD Martapura akibat luka-luka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.