PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membekuk dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (29/4/2025).
Salah satu pelaku, berinisial AZ (43), diduga merupakan bandar yang memasok ganja kepada jaringan lokal.
AZ ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan kaki tangannya, TR (40),
yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, kamis (1/5/2025).
Dari tangan TR, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 52,60 gram yang dikemas dalam plastik hitam dan dibalut lakban kuning.
Saat diinterogasi, TR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AZ dengan harga Rp700.000.
Tak butuh waktu lama, tim Satres narkoba langsung bergerak dan meringkus AZ di kediamannya di Jalan MTS Tanjung Agung.
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi
serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi terkait peredaran ganja.
“AZ diduga kuat sebagai bandar ganja yang memasok ke beberapa pengedar kecil di wilayah OKU,” kata AKP Ibnu.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, TR dan AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
