PERISTIWATERKINI.NET – Seorang karyawan CV Panen Mas Baturaja kembali terseret kasus penggelapan.
Robianto (39), yang bekerja sebagai sales, memilih menyerahkan diri ke Polsek Baturaja Timur pada Rabu malam, (16/4/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah Robianto mengakui telah melakukan penggelapan yang merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp26 juta.
Kejadian ini merupakan lanjutan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat Ade Pratama, rekan satu tempat kerja Robianto.
Ade lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian pada 11 April 2025.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa Robianto telah menjalankan aksinya sejak awal hingga pertengahan Maret 2025.
Modus yang digunakan cukup rapi. Robianto memanfaatkan posisinya untuk melakukan order fiktif menggunakan nama perusahaan.
Barang-barang yang dipesan tidak pernah masuk ke gudang, melainkan langsung dijual secara eceran.
Uang hasil penjualan tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, kerugian yang dialami CV Panen Mas Baturaja mencapai Rp26.955.013.
Angka tersebut didasarkan pada enam faktur kredit yang diterbitkan selama aksi berlangsung.
Manajemen perusahaan, melalui manajer mereka, Bambang Yuliansyah, kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pengakuannya, Robianto mengatakan bahwa seluruh hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta rumah tangga.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah kaos abu-abu bertuliskan “Nevada” yang dibeli dari hasil penjualan ilegal tersebut.
“Setelah menyerahkan diri, kami langsung menetapkan Robianto sebagai tersangka,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Surat penangkapan pun dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025. Robianto kini telah resmi ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
