PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial S (36), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, berhasil diamankan saat membawa sabu seberat 9,19 gram.
Penangkapan terjadi pada Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tim opsnal Satresnarkoba tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur.
Ketika melintasi Desa Karang Tengah, petugas mencurigai seorang pria yang tampak gelisah di pinggir jalan.
Saat hendak didekati, pria tersebut malah berusaha melarikan diri, namun upaya itu gagal setelah dikejar dan ditangkap oleh petugas tak jauh dari lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam berisi sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu helai jaket warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Mio putih yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Guntur Iswahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan, patroli tersebut merupakan bagian dari strategi untuk meminimalisir aktivitas pengedar narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku sempat kabur, tapi berhasil kita amankan. Saat diperiksa, ia membawa sabu yang beratnya cukup signifikan,” ujar Guntur.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang untuk mengantarkan sabu ke Desa Simpang Meoh.
Identitas pemberi perintah masih dalam proses penyelidikan.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika dan terancam hukuman berat.
Polres OKU Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan di lingkungannya.
