Dua Perampok Truk Bermuatan Batu Bara Dibekuk Polisi, Dua Lainnya Masih Buron

PERISTIWATERKINI.NET – Aksi perampokan terhadap sebuah truk fuso bermuatan batu bara yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, akhirnya mulai terungkap.

Dua dari empat pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa (6/5/2025).

Kedua pelaku yang diamankan diketahui bernama Tomi (27) dan Dona (28). Keduanya

merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka melalui hasil penyelidikan mendalam.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa perampokan terjadi pada awal Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Dedek Frianto (42) sedang mengemudikan truk fuso yang membawa muatan batu bara.

Dalam perjalanan, truk korban tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikendarai oleh kawanan pelaku.

Setelah kendaraan dihentikan, pelaku keluar dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban.

Korban pun terpaksa melarikan diri demi menyelamatkan diri.

Saat itulah para pelaku dengan leluasa menggeledah truk dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Dari dalam truk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta, satu lembar STNK, buku kir kendaraan, kunci mobil, dan juga buku tabungan BRI milik korban.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku.

“Keduanya kami amankan saat berada di rumah keluarganya,” kata AKP Mukhlis.

Ia menambahkan bahwa keduanya telah mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.

Kini, keduanya mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.