PERISTIWATERKINI.NET – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,
Kejaksaan Negeri Gunung Sugih bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah menggelar dialog interaktif bertajuk “Jaksa Menyapa”, Rabu, 7 Mei 2025.
Acara ini berlangsung di Studio Radio Pemda Lampung Tengah, Rapemda 92,8 FM, dan disiarkan langsung dari Jalan Ahmad Yani No. 19A, Komplek PU Prosida.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Alfa Dera,
mewakili Kajari Tommy Adhiyaksyah putra, S.H, serta Kepala Dinas PMK Fathul Arifin.
Mengangkat tema “Aplikasi Jaga Desa Wujudkan Desa Transparan dan Akuntabel”, dialog ini menjadi bagian dari agenda rutin Kejari Gunung Sugih untuk mensosialisasikan peran kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.
Dalam pemaparannya, Alfa Dera menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Intelijen terus mendukung program strategis pemerintah,
terutama dalam mengawasi efektivitas penggunaan dana desa.
Ia menekankan bahwa aplikasi “Jaga Desa” merupakan platform nasional yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.
Aplikasi ini bukan milik Kejari Lampung Tengah, melainkan bentuk kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Desa.
“Dengan aplikasi ini, kita bisa memantau potensi desa, mengetahui permasalahan, dan mencegah tindak pidana sejak dini,” ungkap Alfa.
Sementara itu, Fathul Arifin menyambut baik inisiatif ini.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa menjadi solusi tepat untuk menekan potensi korupsi dalam pembangunan desa.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum sejak awal kepada perangkat desa agar pengelolaan keuangan desa tidak menyimpang.
“Desa merupakan objek pembangunan yang memiliki otonomi. Maka dengan dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang baik, kita bisa menciptakan desa yang kuat dan mandiri,” tegas Fathul.
Dialog ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.






