PERISTIWATERKINI.NET – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjadi sorotan publik
setelah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)
untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Senin (22/4/2025).
Alex yang kini berstatus terpidana dalam dua kasus besar sebelumnya,
yakni korupsi Masjid Sriwijaya dan kasus PDPDE, tiba di gedung Kejati Sumsel pada pagi hari.
Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat petugas saat turun dari mobil tahanan milik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai 5 Gedung Kejati Sumsel, tepatnya di Ruang Pidsus.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Alex masih berlangsung.
Di sekitar area gedung, tampak aktivitas pengamanan cukup ketat.
Supir dan petugas pengawal dari rumah tahanan yang mengantarkan Alex Noerdin terlihat menunggu di area parkir Kejati.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde sendiri telah mencuat sejak tahun 2023.
Namun, proses penyelidikannya sempat mengalami jeda dan baru kembali dilanjutkan pada tahun 2025.
Sejumlah nama pejabat penting juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Di antaranya adalah Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang;
Basyarudin, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel;
serta Edison, Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya,
seperti penggeledahan dan penyitaan dokumen penting dari berbagai instansi.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor Dinas Perkim, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumsel,
Bapenda, BPKAD, Gedung Arsip, hingga kantor pihak pelaksana proyek.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang
menyebabkan kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat menjadi ikon perdagangan di Palembang.








