PERISTIWATERKINI.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Hari ini, giliran Sekretaris Daerah OKU, Dharmawan Irianto, yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumatera Selatan (16/4/2025).
Pemeriksaan terhadap Dharmawan menjadi kelanjutan dari penggeledahan rumah dinasnya pada 19 Maret lalu.
Selain Dharmawan, delapan saksi lainnya turut diperiksa, termasuk tiga asisten daerah (Indra Susanto, Hasan HD, dan Romson Fitri), Kepala Bapenda Yofin Arifianto, serta Kepala Bappeda Lukmanul Hakim.
Dari pihak swasta, KPK memanggil tiga orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pusaran suap: Mendra SB, Raidi, dan Ahmad Thoha alias Anang.
Pemeriksaan para saksi ini fokus untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang disebut-sebut sebagai bagian dari “jatah politik” anggota DPRD OKU.
Kasus ini mencuat usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 di OKU.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat daerah, legislator, serta pengusaha.
Daftar Tersangka:
Penerima Suap:
Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
Pemberi Suap:
M. Fauzi alias Pablo (pengusaha)
Ahmad Sugeng Santoso (pengusaha)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa praktik suap ini terkait dengan pembahasan RAPBD OKU 2025.
Beberapa anggota DPRD meminta proyek sebagai bagian dari pokok pikiran (pokir), dengan imbalan komitmen fee 20% untuk anggota DPRD dan 2% untuk pihak Dinas PUPR.
Anggaran Dinas PUPR yang semula hanya Rp48 miliar melonjak dua kali lipat menjadi Rp96 miliar usai pembahasan RAPBD.
Dana ini kemudian dialokasikan untuk sembilan proyek strategis yang dikelola secara eksklusif oleh pihak tertentu yang telah “berkomitmen” dengan pejabat terkait.
Jelang Lebaran, para legislator mulai menagih jatah uang dari proyek yang sudah mulai cair.
Dana sebesar Rp2,2 miliar dan Rp1,5 miliar masing-masing dicairkan oleh MFZ dan ASS, lalu disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR kepada beberapa pihak.
KPK menyita berbagai barang bukti dari 21 titik lokasi penggeledahan yang tersebar di wilayah OKU.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pokir DPRD, kontrak proyek, serta voucher penarikan dana proyek.
