Diduga Korupsi Dana Desa, Pemdes Lubuk Rukam Akan Dilaporkan LSM Penjara Indonesia 

PERISTIWATERKINI.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Rukam tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Sumsel, Frengki Saputra, didampingi oleh Sekretaris AH. Basrun, anggota Laskar Penjara Kadarrudi, Br. Widodo, DJ ST dari Komando Garda Nasional, serta Tim 7 Reaksi Cepat Tindak Pidana Korupsi LSM Penjara Indonesia.

Dalam keterangannya, Frengki menilai bahwa praktik korupsi yang terjadi sangat merugikan masyarakat,

terutama masyarakat kecil, dan diduga kuat dilakukan untuk memperkaya diri oleh oknum kepala desa Lubuk Rukam.

“Dugaan korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan rakyat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, dan laporan resmi akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Frengki.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum (APH) akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Tim 7 Reaksi Cepat Tindak Pidana Korupsi LSM Penjara Indonesia turut melakukan investigasi dan analisa atas berbagai kegiatan desa yang dinilai bermasalah.

Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta mark-up anggaran pada sejumlah program desa selama dua tahun terakhir.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah di tahun anggaran 2024 antara lain adalah:

Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang hanya mencakup satu unit namun menghabiskan anggaran besar.

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan seperti PAUD dan TK dengan angka yang dinilai tidak wajar, seperti rehab pagar TK sebesar Rp151 juta dan plafon TK sebesar Rp53 juta.

Pengadaan ternak sapi senilai Rp185 juta.

Pengadaan makanan tambahan posyandu remaja dan lansia dengan nilai puluhan juta rupiah.

Tidak hanya itu, pada tahun 2023, beberapa kegiatan yang dipertanyakan antara lain pengadaan drum sampah senilai Rp76 juta,

operasional posyandu balita dan lansia dengan total lebih dari Rp42 juta,

serta pembangunan sistem pembuangan limbah dan jalan lingkungan yang dinilai tidak transparan.

LSM Penjara Indonesia menduga adanya praktik penyalahgunaan dana desa yang sistematis dan terorganisir.

Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat desa. Ini juga sebagai peringatan kepada aparatur desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa yang merupakan hak masyarakat,” tegas Frengki.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan semangat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk korupsi dan kepentingan pribadi.

LSM Penjara Indonesia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik di tingkat desa.