Gelar PSU, Pemda Diminta Realokasi APBD secara Optimal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta 24 pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk mengoptimalkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pendanaannya.

Ia menegaskan, pembiayaan PSU harus diupayakan terlebih dahulu melalui APBD, sebelum mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Prinsipnya, kita akan tetap menggunakan dana APBD dulu. Kita akan melakukan efisiensi [dan] realokasi,” ujar Mendagri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Mendagri menjelaskan, 24 daerah yang menggelar PSU dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama, 10 daerah hanya mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang seluruhnya dapat dibiayai melalui APBD.

Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, 12 daerah telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih dalam proses pencarian solusi pendanaan.

“Kita meminta kepada KPU dan Bawaslu dan jajarannya, KPUD, Bawaslu [Provinsi, dan] Panwaslu supaya mereka juga jangan mengajukan [anggaran] dengan skenario maksimal,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri berharap kebutuhan pembiayaan PSU dapat dipenuhi melalui APBD seiring dengan upaya efisiensi yang tengah dilakukan oleh masing-masing Pemda.