Pemerintah Kota Yogyakarta Perketat Pengawasan Usaha Hiburan Selama Ramadan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta, memperketat pengawasan terhadap usaha jasa makanan, minuman, hiburan, dan rekreasi selama bulan Ramadan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025.

Pada Sabtu (8/3), tim gabungan melaksanakan pemantauan langsung ke sejumlah tempat hiburan seperti usaha karaoke dan arena permainan.

Dari hasil monitoring, mayoritas pelaku usaha terbukti menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait jam operasional dan tata tertib selama Ramadan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan aturan yang telah disosialisasikan benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana para pelaku usaha menjalankan aturan yang ada, khususnya terkait jam operasional dan larangan tertentu demi menjaga ketertiban selama Ramadan,” ujarnya, Senin (10/3).

Selain itu, pengawasan juga menyoroti aspek lain seperti larangan penyediaan minuman beralkohol dan aturan berpakaian sopan bagi staf maupun pengunjung.

Dinas Pariwisata berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif serta menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku selama bulan suci.