OKU, – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mendapat sorotan setelah empat honorer Kategori 2 (K2) mengalami pembatalan kelulusan secara mendadak.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. Keempat honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi sebelum kelulusan mereka dibatalkan.
Salah seorang honorer yang terkena dampak, Juwanto, mengaku terkejut ketika mengetahui pembatalan tersebut melalui pemberitaan di media.
“Saya mengetahui dari berita bahwa kelulusan kami dibatalkan. Padahal, saya sudah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seleksi dengan benar,” ujar Juwanto, Selasa (5/3/2025).
Juwanto, yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 2004, menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami situasi serupa.
Setelah tiga kali dinyatakan lolos seleksi PPPK, ia selalu digugurkan dengan alasan tidak aktif bekerja berdasarkan absensi.
Namun, Juwanto menegaskan bahwa sejak 2019 dirinya bekerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) OKU dan memiliki rekam absensi yang lengkap.