Jakarta, – Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk memberhentikan ribuan tenaga pendamping profesional (TPP) desa di berbagai wilayah Indonesia menuai polemik.
Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai kebijakan ini sewenang-wenang dan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Pertepedesia, Bahsian Micro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Pertepedesia juga berencana mengajukan pengaduan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar kebijakan ini dapat dikaji ulang.
“Kami melihat ada ketidakadilan dalam pemberhentian ini. Para pendamping desa yang diberhentikan tidak diberikan ruang klarifikasi yang cukup. Kebijakan ini pun tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Bahsian pada Selasa (4/3/2025).
Pertepedesia menduga bahwa pemecatan ini berkaitan dengan keterlibatan para pendamping desa dalam Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Namun, Bahsian menegaskan bahwa maju sebagai caleg tidak serta-merta menghilangkan kapasitas mereka sebagai tenaga pendamping profesional.