Polisi Tangkap Pengedar Sabu, BB Ditemukan dalam Genggaman Tangan

OKU, Peristiwaterkini – Seorang mahasiswa berinisial AL (26) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

AL diamankan di Jalan H.M. Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, pada Sabtu (1/3/25) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU setelah anggota kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di hadapan warga, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo berwarna emas, sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kanannya.

“Pelaku langsung mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, dan uang tunai yang dibawa merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Ibnu Holdon.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, AL terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Polisi terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.