Mahasiswa Oku di tangkap atas dugaan kasus narkoba

OKU, Peristiwaterkini– Seorang mahasiswi berinisial RA (25) diamankan oleh polisi di Ogan Komering Ulu (OKU) setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB, di kontrakan milik pelaku yang terletak di Jalan Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) OKU berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam dompet milik RA.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan 18 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 3,33 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 11 butir ekstasi yang disimpan di tempat yang sama.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone, 3 bungkus plastik klip bening besar, 2 ball plastik klip bening kosong, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelas AKBP Imam Zamroni dalam keterangan resminya.

RA yang merupakan seorang mahasiswi kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman yang cukup berat.

Polisi masih terus mendalami lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika yang melibatkan RA.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan kalangan mahasiswa.

Aparat juga berharap bahwa penangkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah OKU dan sekitarnya.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di daerah tersebut.

Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.